Tata Cara Pelantikan Presiden Dan Wakil Presiden RI Periode 2019-2024

oleh -234 Dilihat
Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin

JAKARTA – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan melantik Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden RI terpilih periode 2019-2024, Minggu (20/10/2019). Acara pelantikan digelar di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat pukul 14.30 WIB.

Pelantikan ini merupakan tahapan akhir setelah perjalanan panjang Pemilu 2019. Hasil rekapitulasi nasional KPU, pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf ditetapkan sebagai pemenang Pilpres dengan raihan 85.607.362 suara atau 55,50%. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, menjelaskan mengenai tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil pemilu. Pasal 33 mengatakan, MPR diberikan mandat untuk melantik presiden dan wakil presiden dalam sidang paripurna.

Pasal 33

MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.

Begitu pula dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Pasal 161 disebutkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dilantik oleh MPR.

Pasal 161

(1) Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(2) Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.

(3) Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden yang terpilih dilantik menjadi Presiden.

Baca juga:  Rakernis Humas Polri 2025 Dibuka dengan Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan di Akpol Semarang

Dalam sidang paripurna, pimpinan MPR terlebih dahulu akan membacakan surat keputusan KPU mengenai penetapan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu. Setelah itu, presiden dan wakil presiden akan bersumpah menurut agama dan dengan sungguh-sungguh dihadapan sidang paripurna.

Dalam Pasal 35 UU Nomor 17 Tahun 2014 dijelaskan mengenai isi sumpah dan janji presiden dan wakil presiden saat dilantik MPR. Berikut isi sumpah dan janji presiden dan wakil presiden:

Pasal 35

Sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sebagai berikut:

Sumpah Presiden (Wakil Presiden):

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”

Janji Presiden (Wakil Presiden):

“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.

Setelah pembacaan sumpah dan janji presiden dan wakil presiden, akan dilakukan penandatanganan berita acara. Penandatangan berita acara itu dilakukan oleh presiden, wakil presiden dan pimpinan MPR.

Baca juga:  Laporan Kekayaan Nugroho Dirut Telkomsel Tembus Rp84 Miliar, Berikut Rinciannya!

Usai menandatangani berita acara, acara dilanjutkan dengan pembacaan pidato perdana awal masa jabatan. Dalam hal ini, Jokowi akan membacakan pidato perdananya sebagai presiden periode 2019-2024.

Terakhir, setelah pidato Presiden Jokowi, acara dilanjutkan dengan pembacaan doa. Kemudian pimpinan MPR menutup sidang paripurna pelantikan presiden dan wakil presiden.

Berikut rundown agenda pokok pelantikan Jokowi – Ma’ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden Periode 2019-2024:

Pukul 14.30 WIB: Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan
Pukul 14.33 WIB: Mengheningkan cipta dipimpin Ketua MPR
Pukul 14.58 WIB: Pengucapan sumpah presiden dan wakil presiden
Pukul 15.00 WIB: Penandatanganan berita acara pelantikan
Pukul 15.07 WIB: Pimpinan MPR melanjutkan memimpin sidang paripurna MPR
Pukul 15.12 WIB: Pidato Presiden
Pukul 15.30 WIB: Pimpinan MPR melanjutkan memimpin sidang paripurna MPR
Pukul 15.35 WIB: Pembacaan Doa
Pukul 15.40 WIB: Penutupan sidang paripurna MPR oleh Ketua MPR
Pukul 15.45 WIB: Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan
Pukul 15.48 WIB: Sidang Paripurna MPR selesai
(SulutAktual.com / Tirza Rompas)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.