MINSEL – Berjalanya Program Pembangunan yang mengunakan Dana Negara pada tahun anggaran 2019 ini memang layak diapresiasi. Apa lagi jika bangunan tersebut berdampak langsung ke masyarakat
Seperti pembangunan Talud Penahan Tanah yang ada di Desa Kapoya, Kecamatan Suluun Tareran (Sulta), Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), terpantau pembangunan tersebut, tidak memasang papan proyek, padahal pembangunan tersebut, sudah hampir selesai
Hal ini tentu saja sangat diharapkan oleh masyarakat. Tetapi dibalik semua itu warga juga sangat bingung, karena proyek ini tidak jelas berapa nilainya, dan dikerjakan oleh siapa, dari mana sumber dan dananya.
Sehingga masyarakat yang mempunyai hak kontrol dalam setiap penggunaan uang negara jadi bertanya-tanya akan proyek ini dan meminta Pihak terkait menindak lanjuti akan hal ini.
Ketua LSM INAKOR Sulut Rolly Wenas mengatakan, “Seharusnya sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) memang wajib bagi kontraktor untuk memasang papan merk agar masyarakat tau berapa jumlah anggaran dan sumber dananya karena disitu tertera Volume yang di kerjakan dan kalau seperti ini bagai mana masyarakat mau mengontrol bangunan ini” Tegas Wenas saat di temui
Sementara Agus salah satu tukang yang dikonfirmasi mengenai hal ini mengatakan jika dirinya saat ini hanya bekerja dan tidak tau proyek ini, apa lagi saya baru dua minggu disini dan saya juga tidak tau siapa pemborongnya.
” Saya disini hanya bekerja dan tidak tau masalah itu apa lagi saya baru dua minggu disini apa lagi pemborongnya saya tidak tau” ujarnya
( Andy Runtunuwu )