MINUT–Sebanyak 6 pengguna narkotika jenis shabu-shabu berhasil dibekuk Tim Reserse Narkoba Polres Minut, Jumat (20/9/2019) lalu.
Dalam press release Polres Minut Selasa (1/10/2019), Kapolres Minut AKBP Jefri Ronald Parulian Siagian SIK mengatakan, 6 pelaku yang diamankan yakni AC (30), DB (39), AP (28), NL (46), KI (20) dan RP (35) warga Kecamatan Kema.
Kepolisian Resort (Polres) Minut adakan press release penangkapan enam tersangka pengguna shabu-shabu di Desa Kema III Kecamatan Kema kabupaten Minahasa Utara (Minut), pada tanggal (20/9/2019).
Dibeberkan Siagian yang didampingi Kasat Narkoba AKP Hilman Muthalib SH dan Kapolsek Kema Iptu Hendrik Rantung, penangkapan ke-6 pengguna narkotika jenis shabu-shabu tersebut berdasarkan laporan masyarakat sejak Juni 2019 dan ditindaklanjuti dengan penyidikan di lapangan.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tersangka sempat melarikan diri dari penangkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Minut. Namun 20 September 2019 sekira Pukul 00.00 Wita, atas kerja sama Kapolsek Kema Iptu Hendrik Rantung dan Kasat Narkoba AKP Hilman Muthalib SH, 6 tersangka yang diduga melakukan pesta shabu di salah satu rumah kayu kosong di Desa Kema berhasil diamankan.
Dari tangan para tersangka ikut diamankan alat bukti berupa alat hisap dan shabu berbagai ukuran yakni 0,29 gram, 0,3 gram, 0,29 gram dan 0,35 gram.
“Pelaku sudah ditahan sebanyak 6 orang. 3 diantaranya nelayan dan 3 lainnya pegawai swasta,” kata Siagian.
Ditambahkan Siagian, berdasarkan pengakuan pelaku, shabu ini berasal dari Sumatera Utara yang dikirimkan lewat jasa pengiriman barang. Akibat perbuatan mengedarkan dan menggunakan obat berbahaya, mereka terancam hukuman penjara sesuai UU Narkotika No 35 Tahun 2009. Dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Kasus ini masih akan terus dikembangkan lagi. Bisa saja tersangka bertambah,” kunci Kasat Narkoba AKP Hilman Muthalib SH.
(Redaksi)