MINUT – Proses pengungkapan kasus dugaan Korupsi Dana Desa (Dandes) di Desa Wori, Kecamata Wori, Tahun Anggaran 2018 hingga pencairan tahap kedua tahun 2019 terus bergulir, dan sekarang sudah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) sejak tanggal 1 Agustus 2019.
Ini dibuktikan dengan adanya pelimpahan berkas pemeriksaan dari Inspektorat Minut ke Kejari Minut Nomor 700/205/11KAB-MU/VIII/2019.
Kepala Inspektorat Minut, Umbase Mayuntu saat dikonfirmasi mengatakan jika masalah tersebut sudah diserahkan sepenuhnya untuk ditangani Kejari Minut.
“Persoalan ini sudah bukan lagi ranah kami, karena Inspektorat hanya memgurus soal administrasi. Kasus hukumnya ditangani oleh Kejari,” ungkapnya.
Irban 2 Inspektorat Minut, Rio Makalew pun saat dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya dan Kejari Minut telah melakukan pemeriksaan lapangan akan proyek Dandes Wori. Namun dalam pemeriksaan yang dilaksanakan pada Senin 26 Agustus 2019 ini hanya menyangkut proyek fisik Dandes 2018.
“Inspektorat dan Kejari sudah turun lapangan, dan telah memeriksa pekerjaan untuk tahun 2018, serta dilakukan pengukuran,” kata Makalew
Terpisah, Pihak Kejari Minut melalui Kasi Intel Ekaputra Polimpung SH belum bisa berkomentar banyak.
“Mohon maaf dan mohon kerjasamanya karena hal ini masih berproses. Terkait hal tersebut belum bisa diberikan konfirmasi lebih jauh,” singkatnya kepada wartawan, Senin (26/08/2019).
(Marvil)