Polisi Sita Puluhan Botol Miras saat Ops Cipkon di Tompaso Baru

oleh -303 Dilihat
Barbuk yang disita Polisi, yaitu 28 botol Cap Tikus dan 15 botol Valentine.

MINSEL – Polsek Tompaso Baru mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) tanpa ijin pada pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon), Selasa (23/07/2019) malam, di sejumlah warung, kios dan pertokoan di wilayah Kecamatan Tompasobaru serta Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan.

Kapolsek Tompaso Baru Iptu Robby Tangkere mengungkapkan, kegiatan Ops Cipkon dilaksanakan untuk menciptakan situasi yang aman, nyaman dan kondusif. “Kita berupaya mencipatakan situasi yang aman dan nyaman, salah satunya dengan menggelar razia miras,” ujar Kapolsek.

Terpantau, puluhan botol miras tanpa ijin telah diamankan untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan.

Baca juga:  Mengamuk Diatas Kapal Pakai Sajam Residivis Asal Malendeng Dijemput Resmob Polres Sangihe

“Miras tanpa ijin yang kami amankan dalam pelaksanaan Ops Cipkon malam ini yaitu 28 botol Cap Tikus dan 15 botol Valentine,” ucap Kapolsek.

(Humas Polsek Tompaso)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.