Ancam Pakai Kunci Roda, Sopir Truck ini Digiring ke Polsek Tomohon Utara

oleh -343 Dilihat
Pelaku berinisial RP (32), diamankan Tim URC Totosik Polres Tomohon.

Tomohon, – Tim URC Totosik Polres Tomohon dipimpin Bripka Yanny Watung mengamankan seorang sopir truck berinisial RP (32), warga Tomohon Utara, atas kasus pengancaman, Minggu (19/05/2019), malam.

Peristiwa tersebut menimpa Denny Runtu (27) beserta keluarganya, di Jalan Kayawu Kelurahan Kakaskasen Tiga, Tomohon Utara.

Malam itu korban dalam perjalanan pulang dari Kayawu menuju rumahnya, di Watudambo, Minahasa Utara. Saat melintas di TKP, korban yang mengemudikan mobil Daihatsu Ayla DB 1140 FC, tiba-tiba dihadang pelaku yang mengemudikan truck Hino DB 8607 AR.

Baca juga:  Caroll-Sendy Siapkan TIFF 2025, Tinjau Hasil Kerja Dinas Perkim

Pelaku yang dalam keadaan mabuk, turun sambil menenteng kunci roda lalu menghampiri mobil korban dan berteriak-teriak. Sementara itu korban dan keluarganya masih tetap berada di dalam mobil.

Masyarakat sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung menghubungi Polres Tomohon. Tak berselang lama, Tim URC Totosik tiba di TKP dan langsung meringkus pelaku tanpa perlawanan.

Dikatakan Bripka Watung, pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Tomohon Utara. “Pelaku dan barang bukti telah kami serahkan ke Polsek Tomohon Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.

Baca juga:  Diselundupkan Dari Manado Satresnarkoba Sangihe Gagalkan 360 Butir Peredaran Trihexyphenidyl

(Humas Polres Tomohon)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.