Duta BPJS Kesehatan Dilarang Terima Gratifikasi

oleh -414 Dilihat
MANADO-Duta BPJS Kesehatan beserta keluarganya tidak diperkenankan menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.
Apakah itu uang tambahan (fee), hadiah uang, barang, diskon, komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dan fasilitas lainnya.
Kacab BPJS Kesehatan Manado dr Prabowo MKes AAK melalui Kabid SDM, Umum, dan Komunikasi Publik Ivana Umboh mengatakan, seluruh pemangku kepentingan atau mitra kerja BPJS Kesehatan dihimbau tidak memberikan gratifikasi secara langsung atau tidak langsung kepada Duta BPJS Kesehatan beserta keluarganya.
Menurutnya, himbauan tersebut menindaklanjuti surat edaran nomor 5446/I.2/0419 yang ditandatangani Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris di Jakarta, 30 April 2019.
Lanjut Ivana, jika didapati Duta BPJS Kesehatan meminta atau menerima gratifikasi, dapat dilaporkan melalui email wbs@bpjs-kesehatan.go.id atau menghubungi nomor Hp 081180102424.
“Dukungan gerakan anti gratifikasi ini guna mewujudkan BPJS Kesehatan yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN),” pungkasnya.
(harry)
Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Baca juga:  Manajemen RSUP Kandou Serius Perbaiki Alat Medis untuk Tindakan Operasi, Tiba dari Luar Daerah Kamis Hari Ini 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.