Aniaya Teman di Kayawu, RM Digiring ke Polres Tomohon

oleh -347 Dilihat
Polres Tomohon berhasil mengamankan RM beberapa saat usai kejadian.

Tomohon, – Unit Resmob Polres Tomohon dipimpin Aiptu Sonny Sambow mengamankan terduga pelaku penganiayaan, RM (18), yang terjadi di Kelurahan Kayawu, Tomohon Utara, Sabtu (04/05/2019), malam.

Informasi diperoleh, awalnya RM dan korban, GS (17), sama-sama mengkonsumsi minuman keras jenis cap tikus di rumah teman mereka. Beberapa saat kemudian, RM mengajak paksa korban ke samping kantor lurah setempat.

Di tempat gelap gulita tersebut, RM tiba-tiba menganiaya korban. RM melayangkan pukulan dengan tangan kosong ke tubuh dan wajah korban berkali-kali. Warga sekitar yang mengetahui kejadian ini langsung menghubungi Polres Tomohon melalui telepon.

Baca juga:  Sekira Rp 1.2 Miliar Pajak Instansi Pemerintah Sangihe Ditilep Oknum Pegawai BSGo

Dikatakan Aiptu Sambow, pihaknya segera merespons informasi warga, dan berhasil mengamankan RM beberapa saat usai kejadian. “RM Lalu kami bawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.

(HumasPolresTomohon)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.