Polsek Malalayang Berhasil Meringkus Pelaku Penganiayaan Kurang Dari 24 Jam Usai Kejadian

oleh -317 Dilihat
Pelaku RL (17), oknum warga Wanea, diamankan Unit Reskrim Polsek Malalayang.

MANADO,  – Unit Reskrim Polsek Malalayang berhasil membekuk pelaku penganiayaan, RL (17), oknum warga Wanea, Senin (25/03/2019), sekitar pukul 23.00 WITA.

Pelaku yang berstatus sebagai pelajar ini, diketahui telah menganiaya RM (16), warga Wanea, Senin dinihari, sekitar pukul 02.00 WITA, di wilayah Malalayang.

Hal tersebut berdasarkan laporan korban di Polsek Malalayang, sesaat usai kejadian, dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/156/III/2019/SPKT/RESTA MANADO/SEK.Malalayang.

Kapolresta Manado, Kombes Pol Benny Bawensel melalui Kasubbag Humas, Iptu Tommi Oroh mengatakan, pelaku ditangkap beserta barang bukti sebilah pisau.

Baca juga:  Tersangka Pencurian di Laundry Diciduk Tim Resmob Polres Sangihe

Pelaku ditangkap di depan sebuah minimarket di Wawonasa, Singkil. Pelaku beserta barang bukti lalu diamankan di Mapolsek Malalayang untuk dimintai keterangan lebih lanjut,”.

Humaspolsekmalalayang/ tirzarompas

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.