Demi Kenaikan Gaji PNS, Duit Rp2,6 Triliun ‘Melayang’

oleh -248 Dilihat

JAKARTA – Pemerintah mencairkan anggaran Rp2,66 triliun pada April 2019 untuk membayar rapel kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) periode Januari-April 2019.

Kenaikan gaji ditetapkan sebesar 5% sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 Maret 2019. Kenaikan gaji sebesar 5% itu berlaku surut mulai 1 Januari 2019 dan dicairkan secara sekaligus untuk periode Januari-April pada 1 April 2019.

Baca juga:  Klarifikasi : Nilamsari & Arief Budiyanto, Dua Mantan Direksi PT. Sari Kreasi Boga,Tbk. Sudah Resmi Mundur Juni 2024

Total rapelan (pencairan sekaligus) Rp2,661 triliun untuk kenaikan gaji PNS pusat, TNI, Polri dan pensiunan,” kata Sri Mulyani di Jakarta.

Sumber/ Okezone.com

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.