Minahasa, – Tim Resmob Polres Minahasa mengamankan NP (52), Senin (18/03/2019). Pasalnya, NP diakui menganiaya AS, warga Tombasian, Kawangkoan, Rabu (13/03/2019), malam.
Katim Resmob, Aiptu Rony Wentuk mengatakan, penganiayaan terjadi di samping sebuah toko, di Kelurahan Tataaran Dua, Tondano Selatan. “Pelaku kami tangkap di Terminal Tondano,” katanya.
Kasatreskrim Polres Minahasa, AKP Muhamad Fadly membenarkan kejadian dan penangkapan tersebut. “Pelaku telah kami serahkan ke Polsek Tondano untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tandasnya.
Humaspolresminahasa/ tirzarompas