Polisi Membekuk NP, Pelaku Penganiayaan di Tataaran Dua Minahasa

oleh -221 Dilihat
Tersangka NP (52).

Minahasa,  – Tim Resmob Polres Minahasa mengamankan NP (52), Senin (18/03/2019). Pasalnya, NP diakui menganiaya AS, warga Tombasian, Kawangkoan, Rabu (13/03/2019), malam.

Katim Resmob, Aiptu Rony Wentuk mengatakan, penganiayaan terjadi di samping sebuah toko, di Kelurahan Tataaran Dua, Tondano Selatan. “Pelaku kami tangkap di Terminal Tondano,” katanya.

Kasatreskrim Polres Minahasa, AKP Muhamad Fadly membenarkan kejadian dan penangkapan tersebut. “Pelaku telah kami serahkan ke Polsek Tondano untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tandasnya.

Humaspolresminahasa/ tirzarompas

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.