Daerah, – Pemberian reward and punishment kepada pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) konsisten dilakukan. Selain memberi penghargaan bagi yang berprestasi, pemkot juga menghukum ASN yang melakukan tindakan indisipliner.
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Surakarta mencatat, setidaknya 10 hingga 20 ASN mendapat sanksi setiap tahun. Indisipliner paling jamak dilakukan adalah tidak masuk kerja tanpa alasan. Sesuai regulasi, ASN yang membolos 46 hari berturut-turut tanpa keterangan mendapatkan sanksi pemberhentian dengan hormat.
“Satu tahun 10 sampai 20. Kecil itu, enggak sampai 1 persen. Solo termasuk paling bagus, berani menjatuhkan punishment sampai pemberhentian. Prosentasenya nggak sampai 1 persen,” terang Kepala BKPPD Surakarta Rachmad Sutomo Senin (18/3/2019).
Selain tidak masuk kerja, beberapa ASN juga diberi sanksi akibat perbuatan memperburuk citra korps. Seperti terlibat dalam tindakan kriminal, pemalsuan identitas hingga melakukan poligami. Pemberian sanksi dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) serta laporan dari pihak keluarga sendiri.
“Hukuman yang diberikan sesuai tingkatan pelanggarannya. Ada indisipliner ringan, sedang dan berat. Ada yang hanya mendapat peringatan, penurunan pangkat hingga diberhentikan,” ujar Rachmad.
Sumber/ INIKATA.com