MANADO, – Satu lagi kasus narkoba berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado. Petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila satu orang tersangka, lelaki berinisial RP (20) berdomisili di Kelurahan Malendeng Manado.
Kasubag Humas Polresta Iptu Tommy Oroh membenarkan pengaduan kasus tersebut. Tersangka diamankan di Jalan Pingkan Matindas (Kampung Merdeka) Kelurahan Dendengan Dalam Kecamatan Tikala, pada hari Selasa, 12 Maret 2019 sekitar pukul 16.30 Wita.
“Barang bukti yang didapati terdiri dari 15 linting, ganti narkotika jenis tembakau gorila dan 1 paket sedang disediakan berisi narkotika jenis tembakau gorila juga. Diperkirakan total keseluruhan sebanyak 53 linting, ”terangnya.

Ia menjelaskan, pada hari itu sekitar pukul 16.00 wita, Tim menerima info bahwa di TKP akan ada transaksi narkotika jenis tembakau gorila.
Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan dan pengintaian pada pukul 16.30 Wita Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka di TKP.
Sewaktu ditangkap, Petugas menemukan 1 paket kiriman dan disaksikan oleh RT lokal setelah dibuka di dalam paket kiriman ini berisikan sabun mandi merk nuvo warna biru dan 1 bungkus rokok gudang garam surya yang berisikan 15 lintingan dan narkotika jenis tembakau gorila dan 1 paket lebih berisik jenis tembakau gorilla.
“Tersangka sudah diamankan di Mapolresta Manado bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas Kasubag.
Humaspolresmanado/ tirzarompas