MANADO – DR alias David (31) diamankan Tim Resmob Wanea bersama Tim Paniki Rimbas 2. David diamankan polisi karena diduga jadi pelaku penadah barang bukti hasil curanmor di Desa Paslaten Langowan Barat Kabupaten Minahasa, Sabtu (9/3/2019) pukul 15.00 Wita.
Kronologi penangkapan pelaku adlah, setelah melakukan penyelidikan, Polisi berhasil menagamankan pelaku, Sabtu sekira pukul 13.00.
Polisi bergerak ke Kabupaten Minahasa dan berhasil mengamankn pelaku yang berada di rumahnya di Desa Paslaten Langowan Barat.
Berdasarkan pengakuannya, kendaraan tersebut ia dapatkan dari Medsos Jual Beli Kendaraan Bermotor di Facebook lewat akun atas nama Rustam dengan harga jual kendaraan sebesar Rp. 3.500.000,- tanpa dilengkapi dengan Surat BPKB dan STNK.
Barang bukti ranmor jenis Yamaha SE88 DB 5272 MH sebelumnya dilaporkan hilang pada hari Jumat, 1 Maret 2019 sekira pukul 14.00 Wita, yang terparkir di halaman rusun Kodam.
“Saat ini pelaku penadah barang sudah diamankan di Polsek Wanea, Polisi juga sementara melakukan pengembangan untuk mencari pelaku pencurian,” tandas Kasubag Humas Polresta Manado Iptu Tommy Oroh.
(humaspoldasulut/tirsarompas)