TALAUD– Polsek Lirung membekuk empat (4) orang di beberapa tempat berbeda di wilayah hukum Polsek Lirung, kamis (7/3/2019)
Mereka berinisial masing-masing LR (14) siswa SMP Kelas I, OYL (16), RYA (14) SMP Kelas III dan JNL (16), warga Kelurahan Lirung I Kecamatan Lirung.
“Berdasarkan hasil mereka melakukan tindak pidana Pencurian berulang kali dibeberapa tempat berbeda di wilayah hukum Polsek Lirung,” ujar Kapolsek Lirung Ipda Daud Manopo melalui Kanit Reskrim Polsek Lirung Brigadir Ferry.
Selanjutnya sudah dilakukan pemeriksaan di Ruang Unit Reskrim Mapolsek Lirung.
“Merujuk pada Pasal 1 angka 7 Undang-undang nomor 11 tahun 2012, maka dari itu terkait dengan pertanggungan di bawah umur, Polisi akan melakukan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan yang menuntut ke pengadilan. Lalu, Pasal 5 ayat 3 menyetujui dalam Sistem Peradilan Pidana Anak wajib diupayakan diversi, ”jelasnya.
Humaspolseklirung/ tirzarompas