MINSEL – Dalam rangka menindaklanjuti salah satu program Presiden Joko widodo yaitu terkait program redistribusi tanah atau menghibahkan tanah kepada masyarakat yang kurang mampu, maka elemen masyarakat yg tergabung dalam organisasi Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) melakukan Sosialisasi kepada masyarakat di Kecamatan Sinonsayang lebih khusus di Desa-desa yang memiliki lahan HGU antara Lain Desa Blongko, Ongkaw Raya, Aergale, dan Tanamon, Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan pada (1/2/2019)
Ketua KPA Sulut Simon Aling mengatakan, “Terkait dengan Perpres 86 tahun 2018, tentang Reforma Agraria yang adalah merupakan pintu masuk dalam rangka memperjuangkan mendapatkan atau memperoleh kepastian Hukum terhadap hak-hak atas tanah HGU dimana Kementrian ATR dan Tata Ruang Gubernur dan Bupati Serta Wali Kota yang merupakan sponsor terhadap kegiatan ini atau Reforma Agraria,” Katanya
Ia’pun mengatakan, “Karena itu wajib didorong dan disosialisasikan pada masyarakat, termasuk kami dari KPA Sulut dan Serikat Petani Sulut, mendorong kepada Masyarakat untuk bersama-sama mensukseskan program ini,” ungkap Ketua KPA Sulut Simon Aling,
Aling menambahkan, “Desa kami Ketika saya menjabat Hukum Tua, sudah terealisasi akan program ini. Yaitu kami sudah mendapatkan Sertifikat atau bukti kepemilikan yang Sah Tanahnya berasal dari tanah HGU,” ucap Aling
Aling menuturkan “Semua karena Program Presiden Jokowi, karena itu atas nama Pemerintah dan Masyarakat Desa Mangkit, berterimakasih kepada Bapak Presiden Jokowi,” tutur Simon
Musa Paputungan yang adalah Masyarakat Desa Ongkaw 3 Kecamatan Sinonsayang berharap, “Hal yang sama yang sudah terjadi di Desa Mangkit, bisa juga terjadi di Desa kami. Karena itu, kami Masyarakat Ongkaw Raya dan Desa sekitar, sangat membutuhkan kepastian hukum atas tanah HGU yang sudah kami duduki dan kelolah, kuasai secara turun temurun dan sudah kami tanami tanaman tahunan seperti Kelapa dan Cengkih semua itu untuk membantu menghidupkan keluarga kami,” ungkap Paputungan
( Andy Runtunuwu )