GORONTALO – Setelah dilakukan pemeriksaan, Polres Bone Bolango (Bonbol) resmi menetapkan tujuh tersangka dari 8 orang yang sebelumnya diamankan sebagai terduga kasus panah wayer.
Tiga di antaranya ditahan di penjara Mapolres Gorontalo Kota, sedangkan empat lainnya diserahkan ke Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial Anak (LPKSA) Provinsi Gorontalo karena masih berstatus di bawah umur.
Dalam jumpa persnya yang digelar, kemarin (27/2/2019), Kapolres Bonbol, AKBP Desmont Harjendro Agiston Putra melalui Kasat Reskrim Iptu La Ode Arwansyah menjelaskan, penangkapan terhadap ketujuh tersangka bermula dari postingan terkait kepemilikan benda tajam berupa panah wayer yang beredar di media social facebook.
Postingan itu kemudian ditindaklanjuti anggota Bhabinkamtibmas Polsek Kabila. Pada Senin (25/2/2019) sekitar Pukul 13.00 wita, sejumlah pemuda berhasil diamankan karena diduga bersangkutan dengan kepemilikan panah wayer tersebut.
Setelahnya kata Harjendro, Reskrim Polres Bonebol melakukan pengembangan dan mengamankan 8 orang pemuda. Setelah dilakukan penyelidikan, tujuh orang di antaranya resmi ditetapkan tersangka.
Sumber/ Hargo.co.id