Kasus Panah Wayer, Tujuh Pelaku Ditahan, Dua Buron

oleh -207 Dilihat
Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, Iptu La Ode Arwansyah,SIK didampingi anggota memperlihatkan barang bukti panah wayer dan tiga orang tersangka yang di tahan di Polres Bone Bolango.

GORONTALO – Setelah dilakukan pemeriksaan, Polres Bone Bolango (Bonbol) resmi menetapkan tujuh tersangka dari 8 orang yang sebelumnya diamankan sebagai terduga kasus panah wayer.

Tiga di antaranya ditahan di penjara Mapolres Gorontalo Kota, sedangkan empat lainnya diserahkan ke Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial Anak (LPKSA) Provinsi Gorontalo karena masih berstatus di bawah umur.

Dalam jumpa persnya yang digelar, kemarin (27/2/2019), Kapolres Bonbol, AKBP Desmont Harjendro Agiston Putra melalui Kasat Reskrim Iptu La Ode Arwansyah menjelaskan, penangkapan terhadap ketujuh tersangka bermula dari postingan terkait kepemilikan benda tajam berupa panah wayer yang beredar di media social facebook.

Baca juga:  Polres Tomohon Ciduk Pelaku Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kecamatan Tombariri, Kasi Humas: Didasarkan Laporan Warga 

Postingan itu kemudian ditindaklanjuti anggota Bhabinkamtibmas Polsek Kabila. Pada Senin (25/2/2019) sekitar Pukul 13.00 wita, sejumlah pemuda berhasil diamankan karena diduga bersangkutan dengan kepemilikan panah wayer tersebut.

Setelahnya kata Harjendro, Reskrim Polres Bonebol melakukan pengembangan dan mengamankan 8 orang pemuda. Setelah dilakukan penyelidikan, tujuh orang di antaranya resmi ditetapkan tersangka.

Sumber/ Hargo.co.id

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.