MEDAN – Keterangan pasangan suami istri (pasutri) Perekam video Aiptu P Tarigan mengonsumsi sabu, beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Medan cukup menggemparkan.
Bahkan, Fitri Ariandi (40) saat itu menyebutkan rumahnya dijadikan sarang pengonsumsian sabu-sabu oleh sejumlah polisi.
Menggali keterangan Fitri Ariandi dari suara-suara yang ia ungkapkan di persidangan pada Kamis (21/2/2019) lalu.
Fitri Ariandi, pria yang mengaku berprofesi sebagai tukang bengkel ini mengatakan bahwa rumahnya di Jalan Masjid No. 14 Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Denai Kota Medan acap kali menjadi lokasi Aiptu P Tarigan mengonsumsi sabu.
Hal itulah yang menyebabkan sang istri Lusi Susanti gerah.
“Jadi si P Tarigan ini Saban hari ke rumah. Seminggu bisa 2 sampai 3 kali. Jadi karena keseringan dia ke rumah, istri ku (Lusi Susanti) gerah. Gak suka. Terus divideokannya lah,” ujar Ariandi yang sering dipanggil Burnong.
“Si P Tarigan ini memang kuat nyabu, bang. Bisa 1 gram dia nyabu sehari, untuk dirinya sendiri,” ujarnya.
Video tersebut pun, oleh Lusi Susanti dikirimkan ke seorang oknum polisi berinisial RG. RG lah, yang disebutkan Ariandi telah melakukan penyebaran video.
“Si RG itu yang viralkan, makanya kasus ini terangkat,” ujar Ariandi.
Disinggung siapa RG, polisi yang dimaksud, Ariandi mengaku bahwa polisi tersebut juga pengguna narkoba. Bahkan RG beberapa kali ke rumahnya membawa teman-temannya, yang menurut Ariandi berperawakan seperti petugas kepolisian juga.
“Si RG ini polisi yang lebih dulu aku kenal. Dia ini pun pemakai juga. Biasanya bawa anggota 3 sampai 4 orang. Gaya-gaya yang seperti polisi juga,” cerita Ariandi seperti pada keterangannya persidangan sebelumnya.
Kenang Ariandi, saat RG datang ke rumahnya, RG mengatakan bahwa teman-temannya merupakan adik lettingnya di Kepolisian.
“Dia bilang ‘ini adik-adik Letting semua mau pinjam tempat‘,” katanya.
Ariandi juga mengaku lantaran membawa teman yang ia duga sebagai polisi, Ariandi pun takut dan mempersilakan rumahnya untuk digunakan mengonsumsi narkoba.
Namun, Ariandi mengaku tak bisa mengingat siapa teman-teman yang dibawa oknum polisi RG. Tambahnya, RG sering membawa teman yang berbeda-beda dan bergantian.
Terhadap barang bukti miliknya, Ariandi mengaku bahwa barang bukti 260 gram merupakan barang haram milik salah seorang temannya bernama Jalaludin yang sudah ditangkap di Polda Sumut sebelumnya.
Adapun barang bukti timbangan digital adalah milik Aiptu P Tarigan sementara uang Rp 28 juta pun merupakan milik orangtuanya untuk keperluan berobat.
Ariandi berharap barang bukti uang tersebut jangan dirampas dalam perkaranya karena menurutnya, uang tersebut tak ada kaitannya dengan kasus sabu yang ia jalani.
Ia pun menyesalkan bahwa penegakkan hukumnya seperti pilah pilih.
Ia mengeluhkan Aiptu P Tarigan tak kunjung disidangkan, apalagi ia mengetahui Bintara tinggi itu justru berpindahtugas di Nias saat ini.
“Saya nggak tahu lah soal dia kenapa bisa dipindahkan. Entah ada enggak backingnya. Saya juga mengaku menyesal sebenarnya dengan kasus ini. Murni memang saya salah,” katanya.
“Si RG pun belum ada nemuin saya sejak di rutan atau ngasih santunan keempat anak-anak saya,” katanya.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum, Jacky Situmorang yang menjadi penuntut umum bagi keduanya mengatakan bahwa perbuatan Fitri Ariandi dan Lusi Susanti bersalah melakukan tindak pidana primer dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,” ujar JPU.
Dalam dakwaan, Jacky menerangkan perbuatan pasutri ini berakhir usai polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu mencapai 3 ons, 2 alat timbangan dan uang tunai sebesar Rp 38 juta di kediamannya Jalan Masjid No. 14 Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Denai Kota Medan pada Senin (3/9/2018) sore lalu.
Sumber/ TRIBUN-MEDAN.com