MINSEL – Dua pelaku kasus penganiayaan, ST alias Sergio (17) dan RH alias Rafael (20). Keduanya merupakan warga Desa Mokobang, Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan dibekuk piket Polsek Modoinding.
Menurut Kapolsek Modoinding, Iptu Suradiman mengatakan, keduanya diamankan atas laporan tindak pidana penganiayaan terhadap Hizkia Tampanguma (20), warga Desa Mobuya, Kecamatan Passi Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Lanjut Kapolsek, penganiayaan terjadi pada Jum’at (08/02/2019), sekra pukul 23.30 WITA, di Desa Mokobang.
“Korban akan pulang usai melayat, dikejar dua pelaku lalu dianiaya dengan tangan kosong,” ujarnya.
Akibatnya, korban mengalami luka memar, mata kiri bengkak dan hidungnya berdarah. Korban dibawa personel Polsek Modoinding ke Puskesmas untuk perawatan medis sekaligus meminta visum.
“Kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek untuk diperiksa,” tandas Kapolsek.
(humaspolresminsel/tirsarompas)