Dua Pelaku Penganiayaan di Mokobang Dibekuk Polsek Modoinding

oleh -216 Dilihat
ST alias Sergio (17) dan RH alias Rafael (20), pelaku penganiayaan Hizkia Tampanguma (20), warga Desa Mobuya, Kecamatan Passi Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow kini diamankan Polsek Modoinding.

MINSEL – Dua pelaku kasus penganiayaan, ST alias Sergio (17) dan RH alias Rafael (20). Keduanya merupakan warga Desa Mokobang, Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan dibekuk piket Polsek Modoinding.

Menurut Kapolsek Modoinding, Iptu Suradiman mengatakan, keduanya diamankan atas laporan tindak pidana penganiayaan terhadap Hizkia Tampanguma (20), warga Desa Mobuya, Kecamatan Passi Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Lanjut Kapolsek, penganiayaan terjadi pada Jum’at (08/02/2019), sekra pukul 23.30 WITA, di Desa Mokobang.

Korban akan pulang usai melayat, dikejar dua pelaku lalu dianiaya dengan tangan kosong,” ujarnya.

Baca juga:  Rugikan Negara Sekira Rp 327 Juta, Kajari Tahuna Tahan ST Alias Opo

Akibatnya, korban mengalami luka memar, mata kiri bengkak dan hidungnya berdarah. Korban dibawa personel Polsek Modoinding ke Puskesmas untuk perawatan medis sekaligus meminta visum.

Kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek untuk diperiksa,” tandas Kapolsek.

(humaspolresminsel/tirsarompas)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.