MINSEL – Sebanyak 1000 liter minuman keras jenis Cap Tikus tanpa izin berhasil diamankan
Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa Selatan, pada Selasa (29/01/2019) malam. Miras ini akan diselundupkan ke provinsi Gorontalo.
Ribuan liter miras Cap Tikus ini dikemas dalam bungkusan 80 kantong plastik diangkut menggunakan kendaraan pick up Suzuki Carry nomor polisi DM 8356 BE, dari arah Kecamatan Tombatu, Minahasa Tenggara.
Menurut Kasat Res Narkoba Iptu Denny Tampenawas ketika berhasil mengamankan penyeledupan ini, pihaknya berhasil memperoleh ribuan liter Cap Tikus tanpa ijin ini, setelah melakukan upaya memfasilitasi dengan mendukung informasi masyarakat.
“Saat ini kendaraan bersama ribuan liter Cap Tikus dan pemilik atas nama lelaki BT alias Boni, warga Gorontalo, telah kami amankan untuk proses penyidikan,” ungkap Iptu Denny Tampenawas.
(humaspoldasulut/tirsarompas)