SANGIHE – EVB alias Rico (24), warga Tahuna berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Sangihe karena kedapatan mengedar obat keras.
Menurut Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Sudung Ferdinand Napitu, dalam konferensi pers, Senin (28/1/2019), pagi, mengatakan, tersangka diamankan disalah satu tempat kost di wilayah Tona I, Tahuna Timur.
“Tersangka diambil saat bertransaksi obat keras Jenis Hexymer yang mengandung Trihexyphenidyl, Selasa (22/01), sekira pukul 00.30 WITA,” katanya, di depan para wartawan.
Dinihari itu, petugas mendapati 60 butir obat keras bersama uang tunai Rp515 ribu. Dalam penggeledahan lebih lanjut, petugas akhirnya menemukan 475 butir obat serupa, yang disembunyikan tersangka, di kamar kamar kost-nya.
“Kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti, total obat keras yang disita sebanyak 535 butir. Tersangka menjual obat keras di wilayah Sangihe, dengan harga Rp 15 ribu, per butir. Selain pengedar, tersangka juga pemakai,” jelas Kapolres Sangihe.
Lanjutnya, tersangka dijerat pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 83 UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan,” tandas Kapolres.
(Humaspoldasulut/tirsarompas)