Penganiayaan Berujung Pembunuhan Ibu Kandung ke Bayi Dipicu Benci ke Mantan Suami

oleh -249 Dilihat
Ilustrasi Garis Polisi.

Rosita (28), ibu mendiang Quina Latisa Ramadhani (1,5) telah resmi menyandang predikat tersangka, dari perkara penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga, yang mengakibatkan putri kandungnya itu meninggal dunia, pada Jumat (18/1) malam.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Eliantoro Jalmaf menjelaskan, penganiayaan oleh ibu kandung terhadap balitanya hingga berujung maut itu disebabkan rasa benci pelaku terhadap mantan suami keduanya.

“Jadi pelaku sudah menikah tiga kali, balita Quina adalah anaknya bersama suami kedua pelaku,” kata Kapolsek Jatiuwung, Kompol Eliantoro Jalmaf, Minggu (20/1).

Ditambahkan Kapolsek, aksi tak manusiawi pelaku terhadap anak kandungnya itu, dilatarbelakangi oleh kekesalan Rosita kepada mantan suaminya.

“Sementara motifnya karena unsur sakit hati kepada orang tua (ayah) dari korban,” terang Eliantoro.

Dari sakit hati tersebut, pelaku semakin emosi, ketika melihat tingkah laku sang anak yang kadang membuatnya jengkel. Ditambah rasa kebencian pelaku terhadap ayah korban.

“Penganiayaan sudah sering dilakukan. Kadang tersangka jengkel sama anak tersebut, pas melihat anak tersebut kemarahannya itu meledak sehingga menuangkan kemarahannya dengan memukuli korban,” terang Eliantoro.

Baca juga:  PETI Escavator di Bowone Kian Massif, APH Diminta Tindak Tegas

Dia juga menjelaskan bahwa tersangka walau masih berusia 28 tahun, sudah menikah sebanyak tiga kali. Quina sendiri merupakan anak kedua dari hasil pernikahannya dengan suaminya yang kedua asal Palembang.

Lalu menikah lagi dengan Wage (50) dan mengontrak di Kampung Gebang RT 04/03 Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

“Suami ini ketiga (Wage), sebelumnya suami pertama asal NTT, kedua dari Palembang dan korban ini anak kedua dari suami kedua,” beber Eliantoro.

Menurutnya, pelaku benci kepada mantan suaminya karena ditinggalkan saat sedang mengandung Quina. Bahkan hingga Quina dilahirkan, mantan suaminya tak kunjung mendatanginya dan buah hatinya sampai Quina sempat dititipkan ke kerabatnya lantaran pelaku terhimpit persoalan ekonomi.

“Setelah kembali menikah dengan suami yang ketiga, tersangka kemudian membawa korban untuk tinggal bersama, karena ekonomi tersangka membaik setelah berdagang di rumah yang dia kontrak,” katanya.

Meski telah berniat untuk mengasuh sang anak, nyatanya Rosita belum dapat menghapus kepedihan dan rasa sakit hati yang dia alami saat menikah dengan ayah dari Quina. Rosita malah terus emosi ketika melihat Quina, karena terbayang mantan suaminya. Dia juga tega memukuli bocah 1,5 tahun tersebut hingga mengalami banyak luka memar di sekujur tubuh sang anak.

Baca juga:  Pemerasan Bawa Nama Kejaksaan, Oknum Kadis PMD Bolmong AB Kena OTT

“Penganiayaan sudah sering dilakukan. Kadang tersangka jengkel sama anak tersebut, pas melihat anak tersebut kemarahannya itu meledak sehingga menuangkan kemarahannya dengan memukuli korban,” terangnya.

Eliantoro menjelaskan bahwa Rosita telah menikah sebanyak 3 kali. Quina sendiri merupakan anak kedua dari hasil pernikahannya dengan suaminya yang kedua asal Palembang.

Setelah lama berpisah dengan ayah kandung korban, Rosita kemudian menikah kembali dengan Wage (50) yang berprofesi sebagai ojek online.

Keduanya menyewa kios yang dijadikan Rosita berjualan Pempek sekaligus tempat tinggal mereka di Kampung Gebang RT 04/03 Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Diberitakan sebelumnya, ibu kandung ditetapkan menjadi pelaku pembunuhan bayi tewas penuh luka memar.

Sumber/merdeka.com

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.