Pasien Observasi Febris Tak Bisa Diklaim ke BPJS Kesehatan

oleh -878 Dilihat
Kepala Dinas Kesehatan Sulut dr Debie Kalalo MSc PH (kedua kiri) berdialog dengan tenaga kesehatan di RS Wolter Mongisidi Teling terkait penanganan pasien DBD.
MANADO-Meningkatnya kasus DBD (Demam Berdarah Dengue) di Sulawesi Utara walau belum dikategorikan KLB (Kejadian Luar Biasa), cukup membuat was-was warga di daerah ini.
Tak heran, jika ada anggota keluarga mereka mengalami gejala DBD, langsung dibawa ke RS.
Diakui salah satu pimpinan RS, yang menjadi kendala saat ini jika pasien tersebut adalah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Apabila pada dokumen pasien hanya dicatat Observasi Febris maka tidak bisa diklaim ke BPJS Kesehatan. Karena jika hanya dirawat IGD tanpa harus indikasi rawat inap, pasti tidak bisa didiagnosa DBD atau penyakit lain,” sebut salah satu perwakilan RS, saat Rapat Koordinasi Penanganan DBD di Kantor Dinkes Sulut, akhir pekan lalu.
Mereka berharap, BPJS Kesehatan dapat menelaah permasalahan ini dengan bijak, agar operasional di RS tetap berjalan lancar.
Saat dikonfirmasi, Kepala BPJS Kesehatan Manado dr Prabowo MKes AAK mengatakan, observasi febris bukan diagnosa penyakit. Itu hanya gejala saja.
“Dengan demikian, memang tidak bisa di-entry dalam Aplikasi INA-CBGs milik Kementerian Kesehatan,” sebutnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Sulut dr Debie Kalalo MSc PH berharap, pelayanan kepada pasien dengan gejala DBD atau telah terdiagnosa DBD, bisa dilayani dengan baik.
“Sejauh ini, kami pantau tidak ada masalah terhadap penanganan pasien DBD di Puskesmas maupun RS,” ujar Kalalo, di sela meninjau sejumlah Puskesmas dan RS di Kota Manado, awal pekan ini.
Ditambahkannya, data DBD Sulut Tahun 2019 terus bergerak. Per 15 Januari lalu, tercatat 155 pasien dirawat di sejumlah RS.
Sedangkan yang sudah sembuh dan diizinkan pulang mencapai 320 orang. “Berharap ke depan semakin banyak yang sembuh dan kasus DBD turun,” tandas Kalalo.
4 POIN PENTING MEKANISME PENGAJUAN KLAIM FKRTL
Kepala BPJS Kesehatan Manado dr Prabowo MKes AAK.
Kepala BPJS Kesehatan Manado dr Prabowo MKes AAK.
Kepala BPJS Kesehatan Manado dr Prabowo MKes AAK menambahkan, mekanisme pengajuan klaim FKRTL telah mengalami bauran kebijakan seperti tertera dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 75, 76, 77, dan 78 tentang Administrasi Klaim. Ada empat poin penting.
Pertama, BPJS Kesehatan mengeluarkan berita acara kelengkapan berkas klaim paling lambat 10 hari sejak diajukan. “Jika berita acara tidak terbit dalam 10 hari, berkas klaim dinyatakan lengkap,” sebut Prabowo.
Kedua, verifikasi paling lambat 15 hari sejak diterbitkannya berita acara kelengkapan berkas klaim. “Tidak lagi 15 hari kerja,” ucapnya.
Ketiga, jika pembayaran kepada FKRTL jatuh pada hari libur maka pembayaran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Keempat, BPJS Kesehatan membayar denda kepada FKRTL sebesar 1% dari jumlah yang harus dibayarkan untuk setiap 1 bulan keterlambatan.
(*/redaksi)
Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Baca juga:  RSUP Kandou Diminta Universitas Klabat Bantu Pengembangan Prodi Kedokteran, Wega Sukanto: Kami Berperan Sebagai RS Pendidikan 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.