MINUT– Gelar rekonstruksi pembunuhan Suntje Lukas, yang terjadi pada hari Selasa (30/10/2018) lalu, yang dilakukan oleh lelaki MW alias Man (23), digelar Personil Polsek Airmadidi.
Rekonstruksi tidak digelar di TKP Desa Maumbi namun digelar di Mapolsek Airmadidi, Selasa (14/1/2019). Tersangka MW memperagakan 23 adegan, mulai dari awal saat ia menenggak miras bersama korban dan para saksi, hingga ia mengambil parang dan menghabisi nyawa korban.
Proses rekonstruksi ini sendiri mendapat pengamanan ketat dari anggota Polsek Airmadidi.
Salah seorang keluarga korban, yang turut menyaksikan jalannya rekonstruksi, meminta kepada Unit Reskrim Airmadidi, agar menangani kasus tersebut secara profesional.
“Kami minta kepada pihak Kepolisian, agar menangani kasus ini dengan profesional dan tidak memihak, sehingga pelaku bisa dihukum sesuai perbuatannya,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Airmadidi Iptu Hendrik Rantung melalui Kanit Reskrim Iptu Jefry Deu menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara ini, kepada tersangka Man dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Karenanya, kita lakukan rekonstruksi untuk memperjelas tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka serta untuk memberikan keyakinan kepada penyidik dalam menangani perkara terkait,” pungkasnya.
(Humaspoldasulut/redaksi)