JAKARTA – Kasus atas keterlibatan Vanessa Angel terhadap bisnis prostitusi online terus berlanjut.
Setelah sebelumnya Vanessa Angel menyandang status sebagai saksi, kini polisi telah menetapkan artis 27 tahun itu sebagai tersangka atas dugaan kasus prostitusi online.
Dilansir dari Tribunnews.com, status Vanessa Angel yang kini ditetapkan sebagai tersangka disampaikan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.
Luki menyebutkan bila dari bukti dan hasil penyelidikan Vanessa Angel terbukti terlibat dalam kasus prostitusi artis.
Bukti tersebut berupa foto yang dikirimkan Vanessa sendiri kepada muncikari.
“Hasil gelar perkara artis VA terlibat berhubungan dan mengirimkan foto dirinya kepada mucikari,” pungkasnya.
Kami tetapkan artis VA (Vanessa Angel) dari saksi sebagai tersangka,” ungkapnya di Gedung Utama Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).
Pihak kepolisian akan kembali memanggil Vanessa untuk penyelidikan lebih lanjut terkait statusnya sebagai tersangka.
“Senin pekan depan akan dipanggil sebagai tersangka,” tambahnya.
Sebelumnya Vanessa juga sempat mengunjungi Polda Jatim untuk melakukan pemeriksaan pada Senin (14/1/2019).
Setelah diperiksa selama 9 jam, polisi akhirnya mengungkap bukti-bukti baru keterlibatan sang artis dalam kasus prostistusi online.
Dilansir dari Tribun Jakarta, Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengungkapkan telah melakukan digital forensik dan menemukan fakta Vanessa menerima transaksi (booking) sebanyak dua kali di Singapura, enam kali di Jakarta, dan satu kali di Surabaya.
Selain itu, Vanessa juga difasilitasi oleh 6 orang muncikari yang bertugas membantunya mencari pelanggan.
Statusnya yang naik menjadi tersangka membuat Vanessa Angel terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara.
Vanessa Angel yang dalam kasus prostitusi daring ini dianggap telah melanggar pasal UU ITE nomor 27 ayat 1 hukuman pidana maksimal 6 tahun. (*)
Sumber:Tribunnews.com