Tim Resmob Polres Minsel Amankan Tersangka Curanmor

oleh -212 Dilihat
Tersangka CP alias Christofel, 25 tahun, warga Kecamatan Sonder.

MANADO, – Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan berhasil menyelamatkan seorang tersangka pelaku pencurian kendaraan (Curanmor), CP alias Christofel, 25 tahun, warga Kecamatan Sonder, Kota Tomohon.

Lelaki CP diamankan pada Senin petang (14/01/2019), dalam kapasitas selaku tersangka mengikuti pengadilan curanmor sesuai laporan polisi nomor LP / 35 / XII / 2018 / SULUT / Sek-Tln.

Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dipanggil melalui Kasat Reskrim AKP Arie Prakoso, SIK, sebagaimana tercantum di sepeda motor Honda CB 150 R nomor polisi DB 2423 JG.

Baca juga:  Pemerasan Bawa Nama Kejaksaan, Oknum Kadis PMD Bolmong AB Kena OTT

“TKPnya di Kabupaten Minahasa Tenggara, tempat tersangka melakukan pencurian satu unit sepeda motor tipe Honda CB 150 R nomor polisi DB 2423 JG milik anggota Bawaslu Kecamatan Touluaan,” terang AKP Arie.

Saat diamankan tersangka dalam penahanan Polsek Sonder atas laporan pencurian Hand Phone dan uang tunai variasi ribu rupiah. “Untuk babuk sepeda motor sudah diamankan di Polres Minsel, belum tersangka dalam proses penahanan di Polsek Sonder, Tomohon,” pungkasnya.

Sumber: humaspolda

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.