TOMOHON – Lelaki berinisial AT (20) warga Kelurahan Kakaskasen Dua Lingkungan II Kecamatan Tomohon Utara diamankan Tim URC Totosik Polres Tomohon, Jumat (11/1/2019) karena diduga merudapaksa seorang perempuan dibawah umur, di Kelurahan Sumompo Kota Manado, sebut saja Mawar (15) yang masih berstatus pelajar dan telah dilarikan sejak tanggal 3 Januari 2019.
MM, Ibu dari Korban merasa keberatan akan tindakan yang dilakukan AT dan melaporkan tindakan ini ke Polres Tomohon.
Hasil interogasi, diduga pertemuan tersangka dan korban berawal dari media FB, kemudian buat janji dan terjadilah pertemuan di depan kios di salah satu Kelurahan di Kecamatan Tomohon Utara.
Terduga mengajak jalan-jalan dengan menggunakan mobil angkot, dan mengarah di Kelurahan Tinoor, kemudian tinggalkan kendaraan selanjutnya berjalan kaki menuju arah Desa Warembungan Kecamatan Pineleng.
Dalam perjalanan terduga mengajak korban untuk mampir di gubuk pinggir jalan, kemudian melangsungkan perbuatan layaknya suami isteri.
Kemudian melanjutkan perjalanan menuju Kota Manado dan tinggal di rumah keluarga terduga di Kelurahan Sumompo.
“Saat ini terduga sementara diproses hukum. Sebelumnya juga saat bekerja di Papua, ia menghamili perempuan di Papua dan melarikan diri pulang ke Tomohon,” singkat Paur Humas Polres Tomohon Ipda Johny Kreysen.
(humaspoldasulut/redaksi)