UU 34/2004 Tekankan Soal Netralitas TNI

oleh -268 Dilihat
Danrem 133/Nwb Kolonel Czi Arnold AP Ritiauw (tengah) bersama Ketua KPU Fadliyanto Koem (kiri) dan Ketua Bawaslu Jaharudin Umar.

GORONTALO – Netralitas TNI menjadi pokok sosialisasi oleh Korem 133/Nani Wartabone bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu Provinsi Gorontalo, Rabu (2/1/2019).

Menurut Danrem 133/Nani Wartabone Kolonel Czi Arnold AP Ritiauw, hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Diamanatkan bahwa TNI berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sehingga berkewajiban menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, melindungi keselamatan bangsa, turut memelihara perdamaian regional dan internasional, dan sebagai alat pertahanan negara.

TNI juga harus mampu menggalang segenap potensi yang ada di seluruh persada Nusantara, untuk mendukung pertahanan nasional dalam suatu sistem pertahanan semesta yang menjadi doktrin pertahanan nasional.

“Karena itu, TNI tidak boleh menjadi komponen bangsa yang eksklusif tetapi harus manunggal dengan rakyat. TNI harus menyatu dengan semua elemen bangsa Indonesia, serta tidak memihak atas suatu elemen bangsa Indonesia manapun,” imbuh Ritiauw.

Baca juga:  AKBP Lerry Tutu Ungkap Kunci Sukses Pimpin Polres Tomohon 

Terkait kegiatan politik yang semakin intensif pada tahun 2019, Ritiauw menekankan, para prajurit harus mengetahui batasan-batasan selama pesta demokrasi rakyat tersebut berlangsung. “Pada prinsipnya, prajurit TNI harus netral,” tandas Danrem.

Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem dalam paparannya, menjelaskan bahwa indikator kualitas Pemilu adalah penyelenggaraan yang adil, menggunakan hak pilih, demokratisasi internal, terpilih wakil rakyat yang bertanggung jawab, dan terpilihnya pemimpin yang mendorong pemerintahan bersih.

Sedangkan netralitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI. Sesuai UU 34/2004 tersebut. Yaitu TNI tidak berpihak, tidak ikut atau membantu salah satu pihak, bersikap netral dalam kehidupan politik, juga tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Baca juga:  Ini Kendala Polda Sulut soal Penyidiknya Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Sebelum Natal seperti yang Dijanjikan

Hal yang sama juga ditekankan Ketua Bawaslu Jaharudin Umar agar TNI tetap dalam koridor atau dasar hukum pelaksanaan Pemilu.

Ditambahkan Kepala Penerangan Korem 133/Nani Wartabone Mayor Inf Fathan Ali, kegiatan sosialisasi tersebut diikuti seluruh prajurit jajaran Korem 133/Nani Wartabone, Kodim 1304/Gorontalo, Kodim 1313/Pohuwato, Yonif 713/Satya Tama, serta Balak Aju Korem. “Total ada 700 personel prajurit dan PNS,” tutupnya.

(Harry)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.