MANADO-Sebanyak 762 peserta dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2018.
Hal tersebut berdasarkan surat Kepala BKN selaku ketua tim pelaksana seleksi nasional pengadaan CPNS 2018 nomor K26-30/D7000/XII/18.01 tanggal 1 Desember 2018, yang dirilis Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut, Selasa (4/12/2018).
Dari rekapitulasi tersebut, 24 peserta mendapat kode P1/L atau Peserta Kelompok 1 yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade) SKD berdasarkan PermenpanRB Nomor 37 Tahun 2018, dan berhak mengikuti SKB.
Kemudian, 738 peserta diberikan kode P2/L atau Peserta Kelompok 2 yang memenuhi peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD, berdasarkan PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018 dan berhak mengikuti SKB.
Sebagai tambahan informasi, peserta yang ikut pada SKB adalah sebanyak 3 kali jumlah formasi dan peringkat. Disusun berdasarkan lokasi formasi yang dilamar.
Dengan kata lain, peserta yang sudah memenuhi passing grade sesuai PermenpanRB Nomor 37 Tahun 2018 namun kalah peringkat oleh peserta yang melamar pada lokasi formasi yang sama, tidak dapat mengikuti ke tahap SKB.
Sedangkan lokasi formasi yang kosong atau tidak ada peserta yang memenuhi passing grade sesuai PermenpanRB Nomor 37 Tahun 2018, diikutsertakan peserta dengan peringkat teratas.
Jumlah peserta disesuaikan dengan 3 kali jumlah formasi berdasarkan PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018.
Diketahui juga, sebanyak 2.589 orang terdaftar sebagai peserta SKD CPNS Pemprov Sulut. Namun pada pelaksanaan SKD dengan Computer Assisted Test (CAT) pada 31 Oktober-2 November lalu, hanya dihadiri 2.547 peserta.
Berikut link pengumuman hasil SKD CPNS Pemprov Sulut:
(*)
Post Views: 292
Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di
GOOGLE NEWS dan Saluran
WHATSAPP