MANADO — Tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutunan memeriksa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Manado. Hal ini diungkapkan Kepala DLH Yohanis Waworuntu, pekan lalu.
Menurut Waworuntu, tim dari kementerian ada lima orang. Mereka memeriksa setiap dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yang dikeluarkan DLH.
“Apabila dalam pengeluaran dokumen UPL dan UKL tidak sesuai aturan maka amdal yang dikeluarkan akan ditarik dan pejabat yang mendapatkan lisensi juga dikenakan sanksi,” ungkapnya kepada media, Senin (3/12/2018)
Tapi dia bersyukur, karena hasil pemeriksaan tim dari kementerian semua dokumen memenuhi aturan dan kelayakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
(Budi)