MANADO – MW alias Marvel (14) warga Krida 6 Kelurahan Malalayang diamankan anggota Polsek Wenang Minggu (25/11/2018) sekira pukul 02.15 wita karena kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis pisau badik.
Kejadian berawal saat, Marvel sedang berboncengan dengan MK alias Marko (14) warga Wenang Selatan Lingkungan II. mereka menerobos tanda larangan yang berada di lorong Mapolsek Wenang memakai kendaraan bermotor merek Honda Beat Pop warna Putih Hitam DB 6839 ML.
“Disaat pelaku bersama temannya di depan Mapolsek Wenang, pelaku langsung mengeluarkan sajamjenis badik. Sehingga disaat itupun Pelaku langsung kami amankan,” ujar Kapolsek Wenang Kompol Syiaful Wachid.
Dikatakan KApolsek, berdasarkan hal tersebut, Pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 uu no 12 thn 1951 uu darurat kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman kurungan selama 10 tahun.
“Pelaku sendiri akan diproses kedepan, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pelaku sendiri sementara di tahan di Polsek Wenang ,”tutup Kapolsek Wenang,
(redaksi)