TOMOHON-Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal disetujui empat fraksi di Dewan Kota Tomohon.
Pada rapat paripurna, Rabu (21/11/2018), Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat, dan Fraksi Gerindra, menyatakan setuju Ranperda usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon tersebut.
Sementara itu, Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak, Perda ini bakal memberi kemudahan bagi para investor yang mau menanamkan modalnya di kota ini.
Karena itu, Eman menyebut, Perda ini sangat penting dan memiliki nilai strategis. Juga merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008.
“Sehingga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha atau investor dan masyarakat yang mau menanamkan modalnya di Kota Tomohon,” pungkas Eman.
Rapat paripurna di ruang sidang DPRD Kota Tomohon ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Youdy Moningka SIP. Dihadiri 15 dari total 20 anggota legislatif.
(Jeffry Sigar)