MINSEL –2 (dua) pasangan bukan suami istri tertangkap saat Tim Ranger Satuan Sabhara Polres Minahasa Selatan saat melaksanakan operasi rutin cipta kondisi pada Minggu dinihari (18/11/2018). Kedua pasangan pria dan wanita yang diamankan diketahui berinisial SR (Senki), 18 tahun, RR (Rahel), 17 tahun, MS (Maxi), 37 tahun, dan LP (Lady), 32 tahun.
Menurut Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kasat Sabhara AKP Ronny Rondonuwu, menyebutkan bahwa kedua pasangan tersebut diamankan pihaknya di salah satu penginapan yang ada di seputaran Kota Amurang, karena tidak bisa menunjukan identitas status perkawinan.
” Lelaki SR, perempuan RR, lelaki MS dan perempuan LP diamankan di salah satu penginapan yang ada di seputaran Kota Amurang . Mereka tidak bisa menunjukan tanda identitas perkawinan,” terang AKP Ronny.
Informasi yang dirangkum diketahui bahwa kedua pasangan bukan suami istri ini merupakan warga Kecamatan Amurang Barat, Kecamatan Suluun Tareran, Kecamatan Tenga, dan warga Kota Tomohon.
“Telah dilakukan proses pembinaan, dan dibuatkan surat pernyataan,” tutup AKP Ronny
( Andy Runtunuwu )