MINSEL – Valen alias VW (21) warga Desa Silian Satu, Kecamatan Silian Raya, Kabupaten Minahasa Tenggara, diamankan Piket SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Polsek Sinonsayang karena diduga menjadi tersangka tindak pidana persetubuhan pada anak dibawah umur. Valen dijemput di rumah salah satu kerabatnya yang ada di Desa Tawaang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, Rabu (30/10/2018).
Menurut Informasi yangdapat menyebutkan bahwa tersangka VW diamankan atas laporan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, terhadap korban sebut saja Bunga (nama disamarkan), 15 tahun, seorang siswi SMK, warga Kecamatan Sinonsayang.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Sinonsayang Iptu Stanly Sarempah, membenarkan penangkapan ini.
“Laporannya telah kami terima dan tersangkanya sudah diamankan untuk proses penyidikan,” jelas Kapolsek.
( Andy Runtunuwu )