Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Valen Dijemput Piket SPK Polsek Sinonsayang

oleh -278 Dilihat
Valen alias VW (21) pelaku cabul.

MINSEL – Valen alias VW (21) warga Desa Silian Satu, Kecamatan Silian Raya, Kabupaten Minahasa Tenggara, diamankan Piket SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Polsek Sinonsayang karena diduga menjadi tersangka tindak pidana persetubuhan pada anak dibawah umur. Valen dijemput di rumah salah satu kerabatnya yang ada di Desa Tawaang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, Rabu (30/10/2018).

Menurut Informasi yangdapat menyebutkan bahwa tersangka VW diamankan atas laporan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, terhadap korban sebut saja Bunga (nama disamarkan), 15 tahun, seorang siswi SMK, warga Kecamatan Sinonsayang.

Baca juga:  Rugikan Negara Sekira Rp 327 Juta, Kajari Tahuna Tahan ST Alias Opo

Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Sinonsayang Iptu Stanly Sarempah, membenarkan penangkapan ini.

“Laporannya telah kami terima dan tersangkanya sudah diamankan untuk proses penyidikan,” jelas Kapolsek.

( Andy Runtunuwu )

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.