MANADO – Sosialisasi Perizinan Minuman Beralkohol, digelar Pemerintah Kota Manado lewat Dinas Perindustrian dan Perdagangan bertempat di Ruang Toar Lumimuut (Tolu) Kantor Walikota Manado, Rabu (31/10/2018). Kegiatan sosialisasi ini di buka oleh Sekretaris Daerah Kota Manado, Micler Lakat, SH MH, dan diikuti oleh pelaku usaha Rumah Makan, Hotel, Tempat Hiburan, Distributor, Sub Distributor, dan Pemilik Pabrik Minuman Baralkohol Lokal.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Manado, Ir. Meisje Wollah, MSi dalam penyampaiaannya saat memberikan materi membeberkan persyaratan untuk tempat menjual minuman beralkohol sesuai perundang-undangan Pariwisata.
“Tempat menjual minuman beralkohol, seperti misal hotel, bar, restaurant, dan yang lainnya harus memenuhi persyaratan sesuai perundang-undangan di bidang Pariwisata, yakni tidak berdekatan dengan rumah ibadah, lembaga pendidikan, dan rumah sakit, dengan jarak sekitar 500 meter,” jelas Wollah sambil merinci dasar hukum/peraturan untuk penjualan minuman beralkohol, seperti: Peraturan Presiden RI no 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 72/M-DAG/PER/10/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 20/M-DAG/PER/4/2014. Dan Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 08/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan kedua atas Permendag nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh pelaku usaha pariwisata, tampil sebagai nara sumber, yakni; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Manado Ir. Meisje Wollah, MSi., Kasat Reserse Narkoba Polresta Manado Kompol Dodi Haryansah, SH., Kasi Pengawasan, Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindag Provinsi Arnlod Kindangen, SE., KaBag Hukum Pemkot Manado Budi Paskah Yanti Putri, SH. MH., dan Viviani Ismayati Perwakilan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPM PTSP) Kota Manado.
(redaksi)