SULTENG — Masa tanggap darurat penanggulangan bencana gempa bumi, tsunami, dan likuifaksi di Sulawesi Tengah, telah berakhir pada Jumat (26/10/2018).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, menyampaikan bahwa sejak Sabtu (27/10/2018) telah diberlakukan masa transisi darurat.
“Masa transisi darurat membuat tanggung jawab penanganan berada di kepala daerah. Kementerian maupun lembaga tinggal melakukan pendampingan, supaya ke depan pemerintah daerah lebih berperan,” imbuhnya.
Meski begitu, Wiranto meyakinkan perbedaan persepsi masa tanggap darurat dengan masa transisi darurat akan segera diluruskan. Supaya tidak terjadi kegamangan dalam pengambilan kebijakan.
Hal itu menjadi permintaan mendasar Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola. Karena masa transisi darurat hanya dikenal oleh BNPB.
Tapi istilah transisi darurat tidak dikenal oleh Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Sosial.
“Salah satu contoh yaitu Bulog tidak berani mendistribusikan beras cadangan saat masa transisi darurat. Itu justru akan menjadi permasalahan bagi pemerintah daerah untuk menangani para pengungsi,” ujar Djanggola.
(Harry)