MINUT – Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Minahasa Utara (Minut) akhirnya disahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (14/9/2018).
Parahnya, dari 152.858 Daftar Pemilih Tetap (DPT), KPU mencoret 2.604 nama karena menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bodong, hingga KPU hanya menentapkan 150.254 pemilih lewat rapat pleno DPTHP.
Ketua KPU Minut Stella Runtu mengatakan, dari tiga elemen analisis yang digunakan, yakni nomor KK (Kartu Keluarga), NIK dan tanggal lahir, ada yang ganda sehingga terjadi perubahan jumlah DPT menjadi total 150.254 pemilih.
Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan SDM Hendra Lumanauw merinci, perubahan pada hasil DPT, diantaranya di Kecamatan Kema 10.440 sebelumnya 10.538, Kecamatan Kauditan 18.200 sebelumnya 18.390, Kecamatan Airmadidi 20.647 sebelumnya 21.202, Kecamatan Wori 13.824 sebelumnya 13.937, Kecamatan Dimembe 18.461 sebelumnya 18.662, Kecamatan Likupang Barat 12.957 sebelumnya 13.098, Kecamatan Likupang Timur 13.234 sebelumnya 13.575, Kecamatan Kalawat 22.610 sebelumnya 23.271, Kecamatan Talawaan 15.753 sebelumnya 15.989, Kecamatan Likupang Selatan, 4.128 sebelumnya 4.151.
“e-KTP adalah basis pendataan kita. Sehingga hasil ini sudah final pada tahapan pleno. Setelah melakukan pencermatan bersama KPU dan Bawaslu. Tindaklanjutnya sudah sinkron sehingga ditetapkan DPT hasil perbaikan,” ujar Lumanauw, didampingi Komisioner Darul Halim
Menanggapi terjadinya perubahan DPT, Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy mengatakan, perbaikan ini sudah berjalan sesuai rekomendasi Bawaslu RI. “Kami sudah bersama-sama mencermati DPT yang memang banyak yang ganda. Tetapi sudah dihapus, hingga DPT sudah ditetapkan,” tukasnya.
Turut hadir saat rapat pleno, Kesbangpol Marthen Sumampouw, Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy, Ketua Divisi Pengawasan Humas dan Huban Bawaslu Minut Rahman Ismail, perwakilan Disdukcapil, Parpol dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
(Icad)