MINSEL – Dua orang tersangka kasus pencurian battery CDC (Charge Discharge) Telkomsel, CT (Chris), 27 tahun, warga Desa Kumelembuai Atas; dan KK (Kelly), 25 tahun, warga Desa Kumelembuai Satu, diamankan Polsek Amurang, Kamis (06/09/2019) dini hari tadi, di jalan Trans Sulawesi, Desa Teep Trans, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan.
Menurut Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Amurang AKP Edy Suryanto, SIK, menyebutkan bahwa para tersangka diamankan setelah tertangkap tangan melakukan percobaan pencurian battery di Tower Telkomsel, Desa Tewasen, Kecamatan Amurang Barat.
“Petugas SCD bersama masyarakat menemukan sebuah kendaraan jenis Avanza di sekitar tower Telkomsel serta mendapati para tersangka yang sedang membuka pintu tower namun langsung melarikan diri ke area perkebunan dan meninggalkan kendaraan Avanza tersebut,” ungkap Kapolsek Amurang.
Menindaklanjuti laporan warga, piket Polsek Amurang langsung melakukan upaya penyelidikan dan pengejaran terhadap para tersangka.
“Para tersangka berhasil kami amankan di jalan raya Desa Teep Trans. Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa para tersangka telah berulangkali melakukan pencurian batteray di Tower Telkomsel, totalnya ada 40 batteray yang telah dicuri,” tambah Kapolsek.
Bersama dengan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza nomor polisi DB 1071 AM. “Kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini atas indikasi bertambahnya jumlah tersangka,” tutup Kapolsek.
( Andy Runtunuwu )