JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan 21 orang tersangka anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
Sementara, satu tersangka lainnya bernama Afdhal Fauza belum ditahan karena sakit dan dibawa ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta.
Mereka ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus tersebut. Sejak sekitar pukul 18.03 WIB hingga pukul 20.28 WIB, KPK sudah membawa para tersangka tersebut secara bertahap ke sejumlah tahanan dengan beberapa mobil tahanan.
“Para tersangka ditahan 20 hari pertama di sejumlah rutan,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/9/2018).
Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choeroel Anwar, dan Suparno Hadiwibowo ditahan di Polda Metro Jaya.
Sementara, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Asia Iriani, Indra Tjahyono, Een Ambarsari, dan Ribut Harianto di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.
Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Erni Farida, Diana Yanti, dan Sugiarto di Rutan KPK Kawasan Gedung Merah Putih KPK.
Adapun, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Choirul Amri, Bambang Triyoso di Polres Jakarta Selatan.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, pihaknya menduga 22 anggota DPRD Kota Malang ini diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
Mereka diduga menerima fee sekitar Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton terkait wewenang mereka sebagai anggota DPRD.
Dugaan penerimaan gratifikasi tersebut terkait persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah Kota Malang tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2015.
“Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” papar Basaria.
Pada tahap pertama, KPK telah menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono sebagai tersangka.
Tahap kedua, KPK telah menetapkan 19 orang tersangka, dengan rincian Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.(KOMPAS.com/redaksi)