MINSEL – Steven alias SL (36) warga Kelurahan Rumoong Bawah, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, tersangka tindak pidana penganiayaan, SL (Steven), 36 tahun, menyerahkan diri di Polsek Amurang, Selasa (28/08/2018) siang.
Informasi yang diperoleh dari Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Amurang AKP Edy Suryanto, SH,SIK, menyebutkan bahwa tersangka yang diketahui seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) datang di Polsek Amurang untuk mempertanggungjawabkan perbuataanya.
“Tersangka dalam pengaruh miras dan menganiaya Alfrets Porayow (62). Namun, siang tadi tersangka sudah datang di Polsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolsek.
Diketahui bahwa peristiwa penganiayaan ini disebabkan karena tersangka merasa tersinggung atas tindakan istri korban yang telah melakukan keributan di rumah kakak tersangka.
“Saat ini tersangka sudah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan oleh pihak penyidik,” tutup Kapolsek.
( Andy Runtunuwu )