MINUT– Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mendekati akhir semester 3 secara keseluruhan mencapai 84 persen. Namun capaian PAD dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih sangat minim. Dari nilai Rp4.800.000.000 yang ditargetkan, realisasi capaian PAD dari Pajak Bumi dan Bangunan masih berada diangka Rp1.651.961.593 atau Cuma 34,42 persen.
Menurut Kepala Badan Keuangan Minut Robby Parengkuan, diperlukan kerja sama dan sinergitas dengan stakeholder terkait dalam hal ini Pemerintah Kecamatan dan Desa.
“Camat, Hukumtua dan Lurah harus lebih berperan. Mesti jemput bola dan rajin mensosialisasikan pelunasan PBB di wilayahnya. Harus diingat, batas akhir pelunasan PBB adalah 31 Oktober 2018,” pintanya.
Diketahui, dari 125 desa dan 6 kelurahan di Kabupaten Minut, baru sekira 40 Desa yang telah melunasi PBB hingga 100 persen, dan telah diberikan penghargaan dari Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan pada HUT RI ke-73 lalu.
(Budi)