MANADO — Masih ditemukannya sejumlah rumah makan dan restoran yang belum memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) dan bahkan ada diantaranya yang membuang limbahnya ke saluran air hingga tembus ke laut, menyusul adanya keluhan warga terhadap beberapa rumah makan dan restoran di wilayah Teling maupun Ranotana, membuat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Manado Yahanis Waworuntu pun angkat bicara.
“Setiap restoran dan rumah makan itu wajib memiliki penyaringan lemak, agar limbahnya tidak langsung dibuang ke drainase yang kemudian akan mengalir ke sungai maupun ke laut. Sebab air limbah ini akan mencemari laut dan sungai jika dibiarkan,” kata Waworuntu saat bertemu media ini, Senin (26/8/2019)
Lanjut dikatakannya, DLH dalam waktu dekat ini akan turun melakukan sidak di rumah makan, restoran maupun hotel.
“Jika ditemukan ada restoran tidak memiliki IPAL maka akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Tapi diberikan surat peringatan terlebih dahulu untuk memperbaiki. Jika tidak digubris baru diberikan sanksi,” tegasnya.
Dia juga mengakui sudah beberapa kali turun memeriksa IPAL di setiap hotel. Kalau didapat tidak memiliki IPAL biasanya diberikan teguran terlebih dahulu baru setelah itu diberikan sanksi. “Kami mengharapkan pemilik restoran yang tidak memiliki penyaringan lemak agar segera membuatnya. Jangan sampai kami melakukan sidak di lapangan,” pungkasnya.
(redaksi)