MANADO-Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE menanggung biaya transportasi bagi 21 narapidana yang mendapat remisi bebas langsung. Sebesar Rp 500.000 per orang.
Masing-masing di Lapas Klas IIA Manado 5 orang, Lapas Klas IIB Bitung 2 orang, Lapas Klas IIB Tondano 6 orang, Rutan Klas IIA Manado 7 orang, dan Rutan Klas IIB Kotamobagu 1 orang.
Menurut Olly, bantuan ini adalah wujud perhatian pemerintah kepada warga binaan Lapas.
“Kiranya mereka boleh kembali ke masyarakat secara baik sesuai binaan di Lapas,” tandasnya, usai menjadi inspektur upacara di Lapas Klas IIA Manado.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Pondang Tambunan SH MH menyatakan terima kasih atas bantuan dan support dari Gubernur Sulut tersebut.
(Harry)