MINUT– Menyambut HUT RI ke-73, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) memberikan penghargaan untuk 40 desa yang telah lunas 100 persen pembayaran Pajak Bumi Bangunan(PBB). Penyerahan piagam penghargaan dilakukan Bupati Minut Vonnie Panambunan di ruang kerja bupati, Jumat (17/8/2018) siang.
Menurut Kepala Badan Keuangan Minut Robby Parengkuan mengatakan dari 125 desa dan 6 kelurahan di Kabupaten Minut, hanya 40 desa yang meraih penghargaan dari bupati.
“Ke 40 desa ini mendapat penghargaan dari Bupati Panambunan karena berhasil membayar pajak lunas 100 peren sebelum 17 Agustus 2018,” ucapnya.
Lanjut dikatankannya, piagam penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi dari Pemkab Minut dan rencananya akandiberikan insentif sehingga bisa memacu kualitas kinerja.
“Saat ini kami sedang mencari aturan apakah memungkinkan bisa diberikan insentif atau tidak. Tapi kami akan berusaha sehingga mereka bisa menerima insentif atau dalam bentuk lain. Sebaliknya, bagi hukum tua yang belum membayar pajak hingga lunas, bisa diberikan sanksi. Karena jatuh temponya 31 Oktober, ketika sudah lewat pasti akan dikenakan denda,” tutupnya.
(Budi)