TAHUNA -Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Dra Ratna Lombongadil mengatakan, pemerintah pusat nantinya akan menerapkan format baru terhadap administrasi kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) versi 7 di tiap daerah.
“Termasuk di Kabupaten Kepulauan Sangihe, akan memberlakukan Kartu Keluarga (KK) Versi 7. Penerapannya akan dilakukan tahun 2019 mendatang secara bertahap. Untuk formatnya sudah disiapkan dan pemberitahuannya diserahkan oleh Ditjen Admindu Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) sejak awal Agustus 2018 lalu,” ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan, untuk KK Versi 7 ini akan ketambahan isi yaitu agama, golongan darah, dan status perkawinan, dan kini sementara dibuat formatnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Kalau isian terhadap agama juga ada aliran kepercayaan, sementara untuk status perkawinan tercatat berupa akte nikah dan tidak tercatat berupa surat nikah.
“Secara bertahap sosialisasinya bulan depan, yakni pelatihan
Administrator Data Base (ADB) di Jogyakarta tanggal 26 September 2018. Dan tahun 2019 akan diterapkan,” tandasnya.
Bila nantinya diberlakukan, maka bisa saja prosesnya akan mencakup bagi keluarga-keluarga yang belum memiliki KK di tiap wilayah, bahkan akan dikoornasikan lagi terhadap penerapannya apakah berlaku bagi seluruh kepala keluarga di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“Lagipula perlu diketahui hingga Juli 2018, jumlah total Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten Kepulauan Sangihe sebanyak 45 ribu lebih. Sedangkan jumlah penduduk secara menyeluruhnya sebanyak 144.253 orang,” pungkasnya.
(sam)