MINUT – Dalam meraih capaian PAD dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), camat dan hukum tua/lurah memiliki peran penting. Karenanya, camat dan hukum tua (Kades)/Lurah harus lebih optimal dan peka dalam pengurusan setiap transaksi tanah.
Hal ini dikatakan Kaban Keuangan Minut, Robby Parengkuan kepada media ini saat mengungkapkan capaian PAD Minut mendekati akhir semester 3.
“Camat dan kumtua/lurah sangat mengetahui seluk-beluk tanah termasuk semua transaksi jual beli tanah di wilayahnya. Karena setiap jual-beli tanah atau peralihan kepemilikan tanah harus disertai BPHTB,” tutur Parengkuan, belum lama ini.
Guna mengoptimalkan capaian BPHTB, camat, kumtua dan lurah harus lebih berperan dan jeli melakukan koordinasi berjenjang, sehingga apa yang ditargetkan hingga penghujung tahun bisa teralisasi.
(Budi)