Sinadia: Bacaleg 13 Parpol Wajib Lengkapi Persyaratan

oleh -411 Dilihat
Ketua KPU Sangihe Elsye Sinadia.

TAHUNA-Tahapan Pemilihan Unum (Pemilu) 2019 pendaftaran Bakal Calon Legisltaif (Bacaleg) usai sudah dilaksanakan Komisi Pmilihan Umum. Namun dalam tahapan verifikasi berkas Bacaleg ditemukan hampit semua harus segera melengkapi sejumlah persyaratan dokumen  pencalonan yang belum lengkap.

Hal ini diungkapkan Ketua KPU Sangihe Elsye Sinadia kepada sejumlah wartawan.

“Dari keseluruhan Parpol yaitu ada tiga belas Parpol yang mengajukan pendaftaran Bacaleg hampir semua Parpol ada perbaikan pada dokumen persyaratan,” ungkap Sinadia.

Lebih lanjut ia mengatakan saat ini pihaknya dalam tahapan menyampaikan hasil Verifikasi pendaftaran bagi pengurus ditiga belas Parpol yang berlangsung dari tangga 19 hingga 21 Juli 2018.

Baca juga:  Rusak Citra Perbankan, OJK Diminta Audit BSGo Cabang Tahuna

“Terhitung tanggal 19 sampai dengan tanggal 31 Juli 2018 mendatang itu akan kami sampaikan ke pengurus partai atas kekurangan dokumen yang telah kami Verifikasi,” jelasnya sambil menambahkan mulai tanggal 21-31 July 2019 Bacalg diberika  kesempatan untuk perbaikan berkas yang belum rampung sesuai dengan ketentuan pencalonan.

(sam)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.