MINUT—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) melalui Dinas Kesehatan mencanangkan Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS). Pencanangan STOP BABS ini dilaksanakan di Desa Sawangan, Kecamatan Airmadidi.
Menurut Hukum Tua (Kumtua) Desa Sawangan Stendry Wangke, dicanangkannya Stop BABS saat ini, merupakan kebaikan bagi warga untuk menjaga Kesehatan.
“Stop BABS ini memang sangat penting. Untuk itu, semua perangkat desa diharapkan turun melihat langsung jamban yang ada di rumah masing-masing warga. Apakah sudah benar semua warga melakukan Stop BABS setelah dicanangkan. Karena ini untuk kebaikan semua warga,” kata Wangke, Rabu (18/7/2018).
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Minut dr Rina Widyati MKes mengatakan, pihaknya merasa bangga atas deklarasi Stop BABS saat ini.
“Karena dampak membuang air besar sembarang dapat menyebabkan panyakit. Apalagi dilakukan di aliran sungai,” katanya.
Lanjutnya, deklarasi Stop BABS di Desa Sawangan saat ini, sangat diharapkan, warga berperan aktif melakukannya. “Bukan hanya sekedar deklarasi, tetapi tidak dilakukan,” tandanya.
Turut hadir, mewakili Bupati Minahasa Utara Kepala Bapelitbang Arnolus Didi Wolajan SSTP MSi.
(Budi)