Jokowi: Perpres Antiterorisme Atur Pelaksanaan Teknis

oleh -297 Dilihat
Presiden RI Joko Widodo.

JAKARTA-Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Antiterorisme yang telah disahkan hari ini (Jumat, 25/5/2018), salah satunya berbicara soal pelibatan TNI dalam menghadapi tindak pidana terorisme di Tanah Air.

Pelibatan tersebut akan diatur lebih lanjut melalui peraturan presiden (Perpres).

Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo mengatakan, Perpres yang dimaksud sebenarnya hanya berbicara soal urusan teknis.

Sebab, jauh sebelum ini, keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

iklan harry“Itu nanti Perpres hanya teknis. Sebelumnya sebetulnya TNI bisa dilibatkan atas perintah panglima tertinggi. Jadi tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan,” ujar Presiden usai meninjau pembangunan bendungan Kuningan di Desa Randusari, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat.

Nantinya, Perpres tersebut kemungkinan akan memuat hal-hal teknis seperti detail pelaksanaan penanggulangan aksi terorisme baik dengan menggunakan pendekatan lunak maupun keras.

Baca juga:  Mendengarkan Banyak Keluhan Warga AKBP Irwanto SIK,MH, Selaku Kapolres Kotamobagu: Tidak Ada Lagi Pungli Bermodus Komite Sekolah.

“Yang penting teknis dalam pelaksanaannya seperti apa. Bagaimana kita perangi terorisme baik dengan pendekatan yang lunak maupun keras. Itu saja,” tandasnya, sesuai rilis resmi Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin.

(Harry)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.