TAHUNA -Dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan dua pihak terlapor Ansye Taniowas dan pelapor Shinta Kainage secara resmi ditutup aparat Polres Sangihe. Proses ini sendiri dilakukan setelah kedua pihak menyatakan damai dan selanjutnya dituangkan dalam surat kesepakatan musyawarah damai.
Dalam surat kesepakatan musyawarah damai tersebut dinyatakan kesepakatan bersama untuk tidak lagi melanjutkan kasus ini.
“Atas dasar kekeluargaan maka masalah ini tuntas demi hukum,” jelas Ansye Taniowas ketika bersua dengan SulutAktual.com.
Surat kesepakatan musyawarah damai
Dalam kesepakatan bersama secara kekeluargaan tersebut tertanggal 27 April 2018, ada beberapa poin yang dituangkan, diantaranya menegaskan isu adanya perselingkuhan antara terlapor dengan lelaki berinisial JM tidak benar, pihak pertama dalam hal ini Sinta Kainage berjanji tidak lagi menganggu hubungan JM dengan tunangannya Christy Taniowas yang notabene adalah adik Ansye Taniowas. Dalam poin berikutnya Shinta Kainage bersama Ria Marchella Barahama berjanji tidak lagi mengirim pesan melalui SMS untuk menganggu kenyaman JM bersama tunangannya.
Sementara itu Kapolres Sangihe AKBP Sudung Ferdinand Napitu SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Denny Tampemawa membenarkan tiga laporan yang saling berkaitan tersebut tuntas dalam musyawarah damai. “Kasus ini resmi ditutup demi hukum sebab kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan masalah ini melalui musyawarah damai,” singkat Tampenawa.
(sam)
Post Views:740
Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP